Friday, March 14, 2014

Memudarnya Hak - hak kaum minoritas di Indonesia

Hak asasi manusia adalah sebuah hak yang kita dapatkan sejak lahir, hak yang tidak bisa diganggu gugat hak yang memperbolehkan kita bertidak asalkan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan kita. HAM di Indonesia di lindungi oleh undang undang yaitu UU No 39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa negara wajib melindungi hak setiap warga negaranya dan mengakui hak setiap warga negaranya. UU ini jelas merupakan sebuah rantai hukum untuk melindungi setiap warga negara dari perbuatan yang melecehkan HAM seperti diskriminasi, penyiksaan, maupun pelanggaran HAM, namun realitanya berkata lain, pelanggaran HAM makin marak di Indonesia, hanya karena berbeda dari mayoritas banyak golongan minoritas yang terdiskriminasi bahkan saking parahnya ada yang sampai ke tahap pengusiran dari kampung halaman dan juga pembunuhan.

Pengusiran bahkan penganiayaan terhadap kaum minoritas tidak bisa dibenarkan atas asas apapun, walaupun ada dalil yang menyatakan mereka menyimpang bukan berarti hilang Hak hak mereka sebagai warga negara, kasus syiah sampang dan Ahmadiyah bisa kita jadikan contoh, ada kasus warga ahmadiyah diusir oleh tetangganya karena mereka berbeda dari kebanyakan orang, padahal warga ahmadiyah tersebut sudah hidup lama di daerah tersebut bahkan makan dan mencari rezeki juga di daerah itu, namun apa daya warga sekitar sudah tidak mau berkompromi lagi, mereka mungkin lupa bahwa mereka sudah bertetangga begitu lama, namun hanya karena adanya sedikit perbedaan maka semua kenangan tersebut sirna begitu saja.
Hal yang sama juga terjadi kepada warga syiah sampang, mereka di usir karena mereka berbeda keyakinan, padahal sudah ada konferensi internasional yang menyatakan bahwa salah satu aliran syiah dianggap tidak sesat, namun karena sudah dibutakannya mereka oleh fanatisme berlebihan maka mereka lupa akan nilai nailai kemanusian dan hak hak dasar setiap manusia.

berbeda adalah fitrah manusia, kita tidak bisa memaksakan semua orang harus sama dan sependapat dengan kita, perbedaan inilah yang akhirnya mnejadi warna warni kehidupan yang membuat hidup lebih bermakna, karena itulah penegakan HAM tidak bisa dianggap sebelah mata, negara sebagai pelindung bagi setiap warga negaranya berkewajiban menjamin kebebasan warga negaranya, ditambah sudah ada UU yang mengatr.

sumber 
http://arihaz99.wordpress.com/2010/05/04/undang-undang-ham-uu-no-39-thn-1999/


0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes