Saturday, October 26, 2013

perkembangan koperasi syariah di masyarakat

Koperasi syariah berkembang cukup pesat idalam masyarakat Indonesia, perkembangan koperasi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat, sama seperti perbankan syariah, waalaupun market share koperasi syariah di Indonesia masih belum menyentuh angka 5% tapi tingkat kecepatan pertumbuhannya hampir menyentuh 20% hal ini didorong oleh stigma masyarakat tentang amannya sistem syariah ditambah dukungan dari berbagai pihak seperti kementrian koperasi, BI, maupun lembaga non pemerintah seperti MUI maupun ormas ormas agama besar seprti NU, Muhamadiyah, dan lain lain.

Ssitem koperasi syariah yang fleksibel dan juga bisa mengikuti berbagai lini kerja masyarakat menjadi sebuah nilai tambah di mata msyarakat, masyarakat merasa aman menggunakan koperasi syariah karena sistem bagi hasil yang berarti setiap orang ikut menanggung resiko bersama, dan juga salah satu nilai plus adalah masyarakat merasa bergabung dengan koperasi syariah akan membuat nilai uang mereka menjadi halal karena masih didalam koridor agama, tidak lupa setiap koperasi syariah memiliki dewan pengawas syariah yang mumpuni dalam ilmu ekonomi maupun agama.

Sisten koperasi syariah mulai berkembang pesat saat pemerintah mengesahkan UU perbankan syariah dan keuangan syariah tahun 2008, pihak koperasi syariah merasa aman karena mereka memiliki landasan hukum yang sesuai, ditambah lagi penggemboran iklan yang masif dari perbankan syatriah membantu masyarakat menjadi lebih mengetahui seluk beluk ekonomi syariah.

Bantuan dana yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pengembang koperasi msyarakat dirasa masih belum cukup, hal ini ditambah karena masih banyak koperasi di lini lini utama pemerintahan seperti koperasi pegawai, maupun koperasi angkutan umum yang belum memiliki  koperasi dengan sistem syariah, mereka masih berharap agar pemerintah mau membuka koperasi syariah disamping koperasi yang sudah ada.

Negara negara luar khususnya negara timur tengah juga ikut membantu perkembangan koperasi syariah di negara negara berkembang, bahkan ada beberpa negara teluk seperti UAE yang rela mengenalkan sistem syariah diwan el haq yaitu dimana peminjam tidak wajib mengembalikan dana yang dipinjam, dengan kata lain pihak pemberi pinjaman tidak mengharapkan uangnya kembali, atau ikhlas dengan kata lain.

Ditahun tahun yang akan datang diharapkan market share koperasi syariah akan semakin berkembang, diharapakan dengan dukungan pemerintahan yang masif dan perkembangan perbankan syariah yang masih terus tumbuh, membuat koperasi syariah  semakin tumbuh dan berkembang.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes